JAKARTA – Fakta baru terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop
Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Strategic Partner Manager Google for Education, Ganis Samoedra Murharyono, menyebut Google
memperoleh keuntungan sebesar USD 38 per unit dari penjualan
Chrome Device Management (CDM).
Keuntungan Google dari CDM sekitar 38 dolar Amerika per unit setelah diskon partner 20 persen
,
ujar Ganis saat memberikan keterangan di hadapan jaksa penuntut umum dalam sidang di
Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/1/2026).
Selain keuntungan dari lisensi CDM, Ganis juga mengungkap adanya potensi pendapatan tambahan yang diperoleh
Google melalui program sertifikasi guru.
Kami juga memiliki program sertifikasi Google Workshop for Education yang bersifat berbayar
,
kata Ganis di hadapan majelis hakim.
Dalam keterangannya, Ganis menjelaskan bahwa lisensi CDM merupakan layanan terpisah dari perangkat keras
Chromebook dan dijual secara mandiri kepada pengguna.
Sementara itu, jaksa penuntut umum menyatakan bahwa pengadaan Chromebook tersebut diduga menimbulkan
kerugian negara mencapai Rp 2,1 triliun. Kerugian itu terdiri dari dugaan kemahalan harga
Chromebook sekitar Rp 1,5 triliun serta pengadaan CDM senilai
Rp 621 miliar yang dinilai tidak memiliki urgensi.
Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim hadir sebagai terdakwa dalam sidang tersebut.
Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya.


