Jumat, 28 Agustus 2026
Hot

Pemerintah Berlakukan Sanksi Berat bagi Sekolah Penyembunyi Perundungan

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi sahkan Permendikdasmen No. 6 Tahun 2026. Regulasi ini menargetkan sanksi berat bagi sekolah yang menutupi kasus perundungan dan kekerasan.

Article ad before first paragraph

HARIANEXPRESS, JAKARTA – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi sahkan Permendikdasmen No. 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman. Regulasi baru ini menyasar tegas sekolah yang terbukti menutupi kasus kekerasan atau perundungan di lingkungan pendidikan, Rabu (29/7/2026).

Kebijakan ini merupakan respons pemerintah terhadap masih tingginya urgensi pencegahan kekerasan, perundungan (bullying), serta intoleransi di lingkungan pendidikan. Permendikdasmen 6/2026 secara khusus menitikberatkan pada sanksi institusional.

Sanksi berat ini ditujukan bagi pihak sekolah yang berupaya menutupi kasus kekerasan demi menjaga nama baik institusi. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah menegaskan regulasi ini bersifat mandatori melalui siaran pers resmi.

Regulasi tersebut dianggap sebagai bentuk intervensi sistemik dari kementerian untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman. Satuan pendidikan memiliki kewajiban untuk tidak menutupi setiap insiden kekerasan yang terjadi.

Article ad in the middle of article

Sekolah yang terbukti tidak melaporkan atau mengabaikan kasus kekerasan akan dikenakan sanksi administratif secara bertahap. Peninjauan ulang status akreditasi sekolah juga termasuk dalam potensi sanksi yang dapat diterapkan.

“Regulasi ini merupakan bentuk intervensi sistemik dari kementerian. Kami menegaskan bahwa satuan pendidikan yang terbukti tidak melaporkan, mengabaikan, atau berupaya menutupi kasus kekerasan di lingkungannya akan dikenakan sanksi administratif secara bertahap, termasuk peninjauan ulang status akreditasi sekolah yang bersangkutan,” ujar Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah.

Guna mendukung ketegasan aturan, setiap sekolah diwajibkan terhubung dengan portal aduan nasional kementerian. Portal ini menjamin kerahasiaan identitas bagi setiap pelapor kasus kekerasan.

Selain itu, Satuan Tugas pencegahan di sekolah kini harus melibatkan elemen dari luar pihak internal. Ini termasuk perwakilan komite sekolah serta tenaga ahli daerah seperti psikolog atau pekerja sosial.

Evaluasi sekolah juga mengalami perubahan signifikan di mana indikator iklim keamanan dan kebinekaan memiliki bobot lebih besar dalam Rapor Pendidikan. Pemerintah menargetkan implementasi protokol keamanan fisik dan psikologis ini dapat segera berjalan menyeluruh.

Cakupan implementasi meliputi semua jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Article ad after last paragraph