Kamis, 27 Agustus 2026
Hot

Urgensi Istilah Rekayasa dalam Prodi Menurut Kemdiktisaintek

Article ad before first paragraph

HARIANEXPRESS, JAKARTA – Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi menjelaskan alasan penggunaan istilah rekayasa dalam penamaan program studi teknik di perguruan tinggi Indonesia, Jumat (15/5/2026).

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Abdul Haris, menyatakan bahwa penyesuaian nomenklatur ini bertujuan memberikan kepastian hukum bagi para lulusan. Langkah tersebut menyelaraskan aturan pendidikan tinggi dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran.

“Penggunaan kata rekayasa atau engineering ini merupakan upaya pemerintah untuk memperjelas kompetensi akademik yang dimiliki oleh setiap lulusan perguruan tinggi,” ujar Abdul Haris.

Perubahan nama ini tertuang secara resmi dalam Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 401/M/2024. Regulasi tersebut mengatur tentang Nama Program Studi pada Jenis Pendidikan Akademik dan Pendidikan Profesi.

Article ad in the middle of article

Haris menjelaskan bahwa lulusan program studi rekayasa nantinya akan memperoleh gelar akademik Sarjana Teknik (S.T.) atau Sarjana Rekayasa (S.Re.). Namun, ia menegaskan bahwa gelar tersebut berbeda dengan gelar profesi Insinyur (Ir.) yang memerlukan pendidikan tambahan.

Standardisasi nomenklatur ini juga mempermudah pengakuan ijazah lulusan Indonesia di kancah internasional melalui skema akreditasi global. Pemerintah berupaya memastikan kualitas pendidikan tinggi nasional memiliki daya saing yang setara dengan standar negara maju.

Penamaan yang lebih spesifik membantu sektor industri dalam mengidentifikasi keahlian calon tenaga kerja secara akurat. Hal ini diharapkan mampu meminimalisasi kesenjangan antara kurikulum pendidikan dengan kebutuhan nyata di pasar kerja.

Article ad after last paragraph