HARIANEXPRESS, Jakarta – Narasi bahwa guru non-ASN dilarang mengajar menjadi perbincangan hangat di masyarakat, namun pihak berwenang menyebut hal itu merupakan informasi yang tidak tepat. (05/05/2026)
Berbagai pendapat bermunculan terkait nasib guru non-ASN setelah terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2026 tentang penugasan tenaga pendidik berstatus tersebut.
Beberapa pihak menganggap dokumen itu menjadi dasar pelarangan tugas mereka mulai tahun 2027, karena di dalamnya tercantum batas waktu penugasan hingga 31 Desember 2026.
Namun, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen Nunuk Suryani menegaskan bahwa penafsiran tersebut tidak benar.
Ia menjelaskan, surat edaran itu justru bertujuan memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah untuk tetap menggunakan jasa guru non-ASN, serta menjamin hak-hak mereka selama masa penugasan.
“Kami mengeluarkan surat edaran ini karena pemda membutuhkan pedoman yang jelas terkait pengelolaan guru non-ASN. Aturan itu bukan berarti kami melarang mereka mengajar, melainkan mengatur agar pengelolaannya berjalan teratur dan adil,” kata Nunuk.
Berdasarkan data yang dimiliki Kemendikdasmen, saat ini terdapat lebih dari 200 ribu guru non-ASN yang tercatat dalam sistem Data Pendidikan (Dapodik) dan masih aktif bertugas di berbagai sekolah negeri di seluruh Indonesia.
Peran mereka dinilai sangat penting untuk mengisi kekurangan tenaga pendidik di banyak daerah. Melalui surat edaran itu, pemerintah juga mengatur skema penghasilan bagi guru non-ASN selama masa penugasan.
Guru yang memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja berhak mendapatkan tunjangan profesi sesuai peraturan yang berlaku. Sementara itu, guru yang memiliki sertifikat pendidik namun tidak memenuhi beban kerja, serta yang belum memiliki sertifikat pendidik, akan menerima insentif dari Kemendikdasmen.
Di sisi lain, terdapat pandangan yang berbeda yang menyebutkan bahwa kebijakan itu merupakan bagian dari reformasi birokrasi untuk menata tenaga kerja di instansi pemerintah.
Pandangan ini menyatakan bahwa mulai 1 Januari 2027, sekolah negeri hanya boleh diisi oleh tenaga pendidik yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Guru non-ASN yang memenuhi syarat diarahkan untuk mengikuti seleksi menjadi ASN agar dapat tetap mengajar di sekolah negeri.
Hingga saat ini, masyarakat dan para guru masih menantikan kejelasan lebih lanjut terkait kebijakan yang akan diterapkan setelah tahun 2026.








